Acara Hajatan Dibubarkan Paksa di Bringin Semarang Sudah Diperingatkan Malah Tetap Digelar
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Petugas gabungan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang membubarkan paksa acara resepsi pernikahan warga, Jumat (16/7/2021).
Acara resepsi pernikahan itu digelar di rumah warga atas nama Santoso (52) di Dusun Bantar RT 02 RW 01 Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Kapolsek Bringin, AKP Suyanto mengatakan, sebelum dibubarkan paksa oleh petugas, pihak keluarga jauh-jauh hari telah diberi peringatan dan edukasi, tetapi tidak mengindahkan.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Makin Santer, Walkot Semarang: Kami Tidak Ingin Berandai-andai
Baca juga: Harga Bunga Tabur di Bergota Capai Rp 400 Ribu, Imbas Penutupan Sementara Pasar Bandungan Semarang
Baca juga: Dua Exit Tol di Kabupaten Semarang Ditutup, Kapolres: Sebaiknya Masyarakat di Rumah Saja
Baca juga: Dengar Curhatan Siswi SD Marsudirini Semarang, Ganjar Bergegas Perintahkan Staf Kirim Beras
"Sebulan sebelumnya Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sudah melakukan pendekatan."
"Lalu, pada H-7 kami juga kumpulkan di kantor kelurahan bersama warga sekitar."
"Setelah dicek, ternyata tetap nekat dilaksanakan."
"Akhirnya terpaksa kami bubarkan paksa," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/7/2021).
Menurut AKP Suyanto, kegiatan resepsi juga tidak mendapat izin dari pihak berwajib maupun kecamatan.
Terlebih, warga setempat juga khawatir karena pada wilayah itu pernah ada acara resepsi kemudian banyak warga positif Covid-19.
Dia menambahkan, dasar pembubaran petugas mengacu penerapan PPKM Darurat dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Semarang Nomor 17 dan 18 Tahun 2021 tentang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Kabupaten Semarang.
0 Response to "Acara Hajatan Dibubarkan Paksa di Bringin Semarang Sudah Diperingatkan Malah Tetap Digelar"
Post a Comment