Curi Motor di Depan Kantor DPRD Palopo Warga Sidrap Ditangkap Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku adalah Junaid (32), beralamat di Rappang, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Bekerja sehari-hari sebagai montir.

Ia diamankan di Jl Ahmad Razak Palopo, Sulsel, pada Jumat (30/7/21) siang.

Penangkapan dipimpin personel Resmob Polres Palopo, Aipda Arnold.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan oleh korban bernama Hijriah.

Pencurian motor tersebut terjadi pada Senin (26/7/21).

Tepatnya saat korban memarkir motornya di depan Kantor DPRD Palopo dalam keadaan terkunci leher.

"Kejadiannya saat itu korban memarkir sepeda motornya Yamaha Freego warna hitam. Saat terparkir, motor tersebut dalam keadaan terkunci leher," kata AKP Edi kepada tribun-timur.com via WhatsApp Jumat (30/7/21) malam.

Saat korban kembali, motornya sudah tidak ada di tempat.

Usai menerima laporan dari korban, personel Satreskrim Polres Palopo bergerak melakukan penyelidikan.

0 Response to "Curi Motor di Depan Kantor DPRD Palopo Warga Sidrap Ditangkap Polisi"

Post a Comment