Pengadilan Tokyo Vonis Bebas 2 WNI yang Dituduh Bawa Sabu
Pengadilan Tinggi Tokyo, Jepang memvonis bebas dua warga negara Indonesia (WNI) usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Jepang pada 2019.
Kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.
Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
"Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding," kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi, dalam keterangannya, Sabtu (17/7) seperti dikutip dari Antara.
Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku. Dia mengklaim upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Namun demikian, Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.
Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.
(ain)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Pengadilan Tokyo Vonis Bebas 2 WNI yang Dituduh Bawa Sabu"
Post a Comment