Scarlett Johansson Gugat Disney soal Black Widow di Streaming

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris Scarlett Johansson menggugat Walt Disney Company karena menayangkan film Black Widow yang dibintanginya di layanan streaming Disney+ bersamaan dengan peluncuran di layar lebar.

Menurut Johansson hal itu melanggar kontrak kerja sama yang dibuat dia dan Disney.

Dilansir Reuters, Johansson mendaftarkan gugatan kepada Walt Disney Company di Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, Amerika Serikat.


Menurut dia peluncuran film secara berbarengan di bioskop dan layanan streaming mengurangi pendapatannya sebagai aktris.

Black Widow diluncurkan di bioskop pada 9 Juli. Sedangkan pada saat yang bersamaan, Disney+ juga menayangkan film itu dengan mematok biaya berlangganan sebesar US$30 (sekitar Rp432 ribu).

Disney melakukan taktik peluncuran ganda terhadap sejumlah film, yakni di bioskop dan streaming, di tengah masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mengerek pemasukan bagi perusahaan.

Sedangkan Johansson menuduh Disney mencoba menggiring para penonton bioskop untuk beralih ke layanan streaming Disney+.

Menurut Johansson hal itu sangat menguntungkan Disney yakni dengan cara menambah jumlah pelanggan Disney+ yang akhirnya bisa mendongkrak harga jual saham perusahaan.

"Kedua, Disney secara substansial ingin mendevaluasi perjanjian dengan Johansson dan dengan demikian memperkaya dirinya sendiri," demikian isi memori gugatan Johansson.

Sampai berita ini dibuat perwakilan Disney belum menjawab permintaan untuk memberikan komentar terkait gugatan Johansson.

Film Black Widow berhasil mengantongi pendapatan sebanyak US$4,9 juta atau lebih dari Rp71 miliar dari penayangan internasional di beberapa negara.

(ayp/ayp)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Scarlett Johansson Gugat Disney soal Black Widow di Streaming"

Post a Comment