Keluarga Korban Tidak Puas Terdakwa Laka Lantas Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
POSBELITUNG.CO -- Sidang perkara laka lantas atas terdakwa Mastur kembali digelar majelis PN Tanjungpandan pada Rabu (18/8/2021).
Di hadapan majelis hakim, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap lalai yang mengakibatkan korban Antonius Siagian (69) meninggal dunia sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 ayat 4, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdakwa dianggap terbukti menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 ayat 3.
Mendengar tuntutan tersebut, Rosa Siagian putri ketiga korban merasa tidak puas tetapi dirinya berharap putusan majelis hakim bisa lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Kami merasa tidak puas, kayaknya tidak adil saja. Kami kehilangan bapak, ponakan kami cacat, sementara terdakwa sudah ditahan kurang lebih enam bulan," ujar Rosa saat dihubungi posbelitung.co.
Sebelumnya, Rosa sempat memberikan klarifikasi kepada media terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di putaran balik depan dealer Sumber Jadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan yang terjadi pada 4 Februari 2021.
Pada saat itu, ayahnya sedang membonceng kedua cucunya dan ditabrak truk yang dikemudikan terdakwa dari arah belakang hingga meninggal dunia.
Sedangkan salah satu cucunya cacat di tangan kiri akibat luka yang dideritanya.
Rosa membantah informasi bahwa ayahnya memotong laju truk. Bantahan tersebut telah disampaikan ponakannya ketika bersaksi di pengadilan. (posbelitung.co /dede s)
0 Response to "Keluarga Korban Tidak Puas Terdakwa Laka Lantas Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara"
Post a Comment