Pilkades Serentak di Banggai Diundur Pemungutan Suara Dilakukan 1 Desember
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diundur hingga 1 Desember 2021.
Padahal, dalam jadwal sebelumnya, Pilkades dilaksanakan pada 13 Oktober 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/718/DPMP tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/602/DPMD tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, tanggal 30 Juli 2021.
Baca juga: Terpilih Sebagai Presma dan Wapresma Unisa Palu, Ini Visi Misi Adi-Hikmah
Dalam keputusan tersebut, pendaftaran calan kepala desa dibuka pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Penetapan calon kepala desa dan nomor urut pada 28 Oktober 2021.
Masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 hingga 27 November 2021.
Baca juga: Gubernur Sulteng Bertemu Wagub untuk Pertama Kali Setelah Sembuh dari COVID-19
Sedangkan pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan pada 1 Desember 2021 mendatang.
Sekadar diketahui, sebanyak 65 dari 291 desa di Kabupaten Banggai akan mengikuti Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2021. (*)
0 Response to "Pilkades Serentak di Banggai Diundur Pemungutan Suara Dilakukan 1 Desember"
Post a Comment