Suka Main Judi Togel Warga Camplong Sampang Diancam Penjara 10 Tahun Ditangkap Pembelinya Sendiri
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Moh Mansur Arifin (26) harus menerima ganjarannya dengan mendekam di sel Polres Sampang.
Warga Desa Tamba'an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, itu ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Sampang atas kasus penjudian toto gelap ( togel).
Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika akhir-akhir ini perjudian jenis togel semakin marak
Berbekal informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penyelidikan, mengingat informasi masyarakat tersebut dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Pada Senin (16/08/2021), sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dharma Camplong, Sampang, polisi berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Perpanjangan PPKM di Madura hingga Insiden Kecelakaan di Sampang
Barang bukti pengungkapan kasus judi togel di Sampang, Senin (16/08/2021) (Dok Polres Sampang)"Pada saat itu petugas menyamar sebagai pembeli togel," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (18/8/2021).
Ia menambahkan, saat diamankan, tersangka sedang memegang 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000.
"Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana penjudian.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun akibat melakukan tindak pidana perjudian jenis togel," tegasnya.
Baca juga: Mau ke Apotek, Emak-Emak di Surabaya ini Kemalingan, Motornya Dicuri di Depan Rumahnya Sendiri
0 Response to "Suka Main Judi Togel Warga Camplong Sampang Diancam Penjara 10 Tahun Ditangkap Pembelinya Sendiri"
Post a Comment