Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya JPU Sebut Ada Kesalahan Prosedur Pencairan Dana Hibah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa jilid II kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang menjalani sidang beragendakan dakwaan, Kamis (23/9/2021).

Terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel menyebut rencana pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring dilaksanakan pada 2015 lalu.

Masjid itu digadang-gadang menjadi bangunan termegah di Asia tenggara.

Lanjut dikatakan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang dengan para pejabat tinggi untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

Termasuk kedua terdakwa, Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman juga turut hadir dalam pertemuan itu.

Alex kala itu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 untuk pembangunan masjid.

Padahal sebagai Gubernur, di saat itu Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.

Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 juta melalui dana hibah pada 2015 dengan menggunakan APBD.

Kemudian kembali dicairkan kembali dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta.

Baca juga: Sidang Tersangka Jilid II Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring

0 Response to "Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya JPU Sebut Ada Kesalahan Prosedur Pencairan Dana Hibah"

Post a Comment