Ketua DPD Dorong Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Aset

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat proses sertifikasi terhadap 2.792 aset miliknya.

Menurut LaNyalla, sertifikasi aset merupakan bentuk pengamanan hukum sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa.

"Aset pemkot atau daerah penting diamankan, baik secara fisik, administrasi, dan hukum. Sehingga potensi-potensi penguasaan aset pemerintah oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab tidak terjadi," tutur LaNyalla, Minggu (26/9/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada tiga bentuk pengamanan aset, yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

"Selain Pemkot, BPN juga harus aktif dan responsif. Karena proses sertifikasi itu diajukan oleh Pemkot dan selanjutnya ada di BPN," tuturnya.

Menurut LaNyalla sertifikasi aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.

Baca Juga : Apresiasi Polda Jatim Asuh Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, LaNyalla Sarankan Pendampingan Psikologis

"Sangat rawan kalau aset-aset pemerintah belum bersertifikat. Bisa-bisa aset tersebut disalahgunakan, bahkan bisa terlepas jika ada klaim dari pihak lain," ujarnya.

Sebelumnya

0 Response to "Ketua DPD Dorong Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Aset"

Post a Comment