Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri Mahfud MD Mari Kita Melangkah ke Depan
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa kontroversi soal 56 pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.
Hal tersebut diungkap oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah KPK yang menggelar TWK untuk pegawai KPK, menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak salah secara hukum.
Di sisi lain, kata dia, kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri juga benar.
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," lanjut dia.
Mahfud mengatakan, dasar kebijakan Jokowi adalah Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri
Baca juga: Polemik Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat kepada Jokowi melalui Ojek Online
"Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," kata Mahfud.
Ketika ditanya warganet perihal mengapa Presiden dan Kapolri menerima para pegawai KPK yang telah distigma "Taliban" tersebut sebagai penyidik Polri, Mahfud lantas mengkoreksi.
0 Response to "Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri Mahfud MD Mari Kita Melangkah ke Depan"
Post a Comment