Satpol PP Kota Bandung Awasi Prokes 24 Jam Harapkan Kesadaran Warga Lebih Tinggi di HJKB ke-211

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bandung masih berjalan lancar hingga kini berada di level 3 atau berstatus zona kuning. Keberhasilan itu tak lepas dari peran serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam hal pengawasan dan penindakannya.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan bahwa saat ini Kota Bandung dalam permasalahan Covid-19, aturannya mengacu pada Perwal nomor 98 tahun 2021 serta menginduk ke Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dalam Perwal 98 ini, katanya, tak ada perubahan yang banyak, hanya ada aturan yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi oleh orangtuanya.

"Kami (Satpol PP) tentu banyak kegiatan yang dilakukan utamanya 24 jam siaga pada penanggulangan bencana, mengawasi pasar tradisional dan pasar tematik, hingga kegiatan yustisi ketika ada pelanggaran," katanya di kantornya, Rabu (22/9/2021).

Rasdian juga menambahkan dalam dua minggu terakhir jajarannya ikut terlibat dalam pengawasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah-wilayah se-Kecamatan Kota Bandung, agar PTMT terus berjalan sesuai protokol kesehatan, seperti mulai masuk ke sekolah, kegiatan pembelajaran, hingga alur pulangnya di semua jenjang sekolah.

"Pagi sampai siang petugas kami mengawasi PTMT sesuai sesi. Lalu, siangnya lakukan pengawasan PPKM di badan usaha, seperti mal hingga objek wisata yang diperbolehkan buka. Terkahir, malamnya kami adakan patroli mengawasi penegakkan yustisi karena banyak pelanggaran pelaku usaha yang melebihi jam operasional hingga kapasitas, utamanya kafe dan restoran," ujarnya.

Pusat perbelanjaan atau mal sudah diberikan relaksasi untuk beroperasi sejak 8 Agustus 2021. Secara umum, kata Rasdian mal telah melaksanakan protokol kesehatan, dengan menyediakan aplikasi Pedulilindungi bagi pengunjung yang hendak masuk dan berbelanja.

"Tapi kendalanya saat hendak masuk mal sering terjadi eror, meski tak terlalu lama. Serta kendala lainnya adalah banyak pengunjung yang lupa untuk check out sehingga saat mereka hendak masuk ke mal lainnya, mereka harus check out dahulu dari mal sebelumnya," katanya.

Satpol PP Sambut HJKB 211 

0 Response to "Satpol PP Kota Bandung Awasi Prokes 24 Jam Harapkan Kesadaran Warga Lebih Tinggi di HJKB ke-211"

Post a Comment