Sikapi Azis Syamsuddin Habib Aboe Tegaskan MKD Bertindak Sesuai Aturan

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi antirasuah diketahui menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021).

Sebagai sesama legislator di Senayan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang dari Dapil Kalimantan Selatan ini mengaku turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsuddin di KPK.

Meski begitu, Habib Aboe Bakar yang juga merupakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menegaskan akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Diketahui, status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka dan belum terdakwa.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Waket DPR RI, Inilah Deretan Nama Bakal Pengganti yang Muncul

Baca juga: Reaksi MKD DPR RI Saat Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka

Karena itulah, Habib Aboe menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemberhentian sementara.

"Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dimana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa," ucap Legislator Fraksi PKS Dapil Kalsel itu kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (25/9/2021) malam.

Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. 

"Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," terang Habib Aboe.

Baca juga: Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 3,1 Miliar, Kini Ditahan KPK

Baca juga: Breaking News : Waket DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Kini Sudah di Gedung Merah Putih

Jika memang Saudara Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar.

Kemudian Habib Aboe Bakar Alhabsyi menerangkan, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, dimana pemberhentian dapat diusulkan partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kami mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5," kata dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Rendy Nicko)

0 Response to "Sikapi Azis Syamsuddin Habib Aboe Tegaskan MKD Bertindak Sesuai Aturan"

Post a Comment