Tak Menepati Janji Bayar Karaoke Lelaki Warga Bonang Demak Dihajar Kawannya Kondisi Lagi Mabuk

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang lelaki berusia 34 tahun bernama Zamroni warga Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak menjadi korban amukan kawannya sendiri.

Akibatnya dia harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku penganiayaan yang menyasar Zamroni adalah Supoyono (22) warga Balidono, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak dan Agus Wahyudi (27) warga Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Baca juga: Pendatang Baru di Liga 3 Regional Jateng, PSDB United Demak Langsung Pasang Target Lolos ke Liga 2

Baca juga: Segarnya Bermain Air di Watu Lempit, Destinasi Wisata Alam Baru di Mranggen Demak

Baca juga: Ahli Waris Pasien Covid di Demak Bakal Terima Santunan Rp 1,5 Juta, Disediakan bagi 1.218 Orang

Baca juga: 35 Ribu KPM di Demak Belum Terima Bantuan, Pemkab: Masih Ada Perbaikan Rekening

Kini keduanya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak.

Sedianya masih ada satu pelaku lainnya, hanya saja masih belum tertangkap.

Polisi menetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penganiayaan tersebut berlangsung pada 19 September 2021 di sekitar lokasi karaoke di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Latar kejadian itu yakni korban dianiaya lantaran sebelumnya berjanji membayar ongkos karaoke, tapi tidak jadi.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, semula korban berjanji ingin membayar ongkos karaoke empat orang.

Yakni korban, dua pelaku, dan satu pelaku yang kini DPO.

0 Response to "Tak Menepati Janji Bayar Karaoke Lelaki Warga Bonang Demak Dihajar Kawannya Kondisi Lagi Mabuk"

Post a Comment