Building Information Modelling Percepat Pembangunan Infrastruktur Revolusi Industri 40
Suara.com - Pada tahun 2011, konsep Revolusi Industri 4.0 pertama kali diperkenalkan ke publik pada pameran industri Hannover Messe, Hannover, Jerman. Sejak saat itu, konsep Revolusi Industri 4.0 mulai merambah ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Era Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan interkoneksi atau hubungan antar manusia, alat, dan mesin dalam berkomunikasi satu sama lain dengan Internet of Things (IOT) atau Internet of People (IOP) dan transparansi informasi sebagai bantuan teknis dalam pengambilan keputusan membuat Indonesia mulai mengubah pola pikir dalam aktivitas keseharian terutama dalam dunia konstruksi.
Pemerintah Indonesia sudah mulai berbenah menanggapi adanya revolusi industri dengan meluncurkan roadmap âMaking Indonesia 4.0â. Roadmap ini memberikan arahan yang jelas bagi pergerakan industri nasional, termasuk fokus pada pengembangan sektor prioritas yang akan menjadi kekuatan Indonesia menghadapi era Revolusi Industri 4.0.
Arena Aquatic PON XX Papua. (Dok: PUPR)Guna mendukung roadmap âMaking Indonesia 4.0â, pembangunan infrastruktur juga harus segera mulai ikut berbenah. Revolusi industri 4.0 ditandai dengan perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mencapai efisiensi yang tinggi dan kualitas produk yang lebih baik.
Baca Juga: 2021, Kementerian PUPR Bantu PSU untuk 1.902 Rumah Subsidi di Sulut
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PUPR telah memberikan arahan untuk melakukan inovasi dan terobosan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang terdiri atas regulasi dan hukum, sumber daya manusia, pendanaan inovatif, kepemimpinan, dan penerapan hasil riset dan teknologi.
Salah satu terobosan di bidang teknologi yang mampu mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur yaitu Building Information Modelling (BIM). Konsep BIM membayangkan konstruksi virtual sebelum konstruksi fisik yang sebenarnya, untuk mengurangi ketidakpastian, meningkatkan keselamatan, menyelesaikan masalah, dan menganalisis dampak potensial (Smith, Deke 2007).
BIM juga berimplikasi memberi perubahan, mendorong pertukaran model 3D antara disiplin ilmu yang berbeda, sehingga proses pertukaran informasi menjadi lebih cepat dan berpengaruh terhadap pelaksanaan konstruksi. (Eastman C., 2008). Dari segi regulasi, penggunaan BIM terutama untuk bangunan gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Permasalahan yang terjadi dalam penggunaan metode konstruksi dengan metode âbusiness as usualâ disebabkan oleh berbagai faktor yang tidak dapat dikontrol variabelnya. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian dalam proses konstruksi. Beberapa permasalahan yang terjadi dalam konstruksi bangunan antara lain Masa Pembangunan Terlalu Ketat, Penjadwalan Program Tidak Memadai oleh Penyedia Jasa, Hasil konsultan perencana yang tidak memadai (Gambar perencanaan tidak aplikatif dan perlu banyak penyesuaian), Estimasi biaya pembangunan tidak akurat, Metode Konstruksi yang Tidak Sesuai, Volume Pekerjaan antara RAB dengan Gambar Rencana Teknis tidak sesuai, banyaknya reworks dan construction waste sebagai akibat dari desain perencanaan teknis yang tidak akurat, terjadinya Clash antara Pekerjaan Arsitektur, Struktur, dan MEP saat tahap konstruksi dan dokumentasi proyek tidak dikelola dengan baik sehingga manajemen aset infrastruktur menjadi tidak optimal.
Untuk meminimalkan permasalahan tersebut, Direktorat Prasarana Strategis sebagai salah satu unit kerja dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai turut mengimplementasikan BIM sejak awal dibentuk pada tahun 2019. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, infrastruktur strategis seperti pasar, prasarana olahraga, dan prasarana pendidikan baik sekolah, madrasah, perguruan tinggi negeri (PTN), dan perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) diupayakan untuk ditangani dengan mengimplementasikan BIM.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun
Tentunya tidak semua prasarana ini wajib mengimplementasikan BIM, namun hanya bangunan gedung dengan luas bangunan lebih dari 2.000 meter persegi dan memiliki kompleksitas tinggi yang wajib menggunakan BIM sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
0 Response to "Building Information Modelling Percepat Pembangunan Infrastruktur Revolusi Industri 40"
Post a Comment