Inilah Respon Dirjen Dukcapil Buka Suara Terkait Nama Anak Panjang di Tuban

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memberi tanggapan terkait nama anak panjang di Tuban.

Tanggapan tersebut disampaikan lewat video, sebagaimana yang diunggah di laman akun instagram @kabupatentuban.

Dirjen Dukcapil mengatakan, saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur seberapa panjang nama, ini terkait berita viral anak di Tuban yang namanya 19 kata hurufnya lebih dari 100 karakter.

"Kami tidak ingin membatasi orang tua yang akan memberi nama putra-putrinya, bahwa di dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) ada keterbatasan-keterbatasan," ucapnya sebagai dalam video yang diunggah, Jumat (8/10/2021).

Zudan menjelaskan, keterbatasan adminduk di antaranya kolom untuk kartu keluarga (KK) sempit, dalam akta kelahiran hanya 55 huruf, kartu identitas anak (KIA) juga sedikit, 100 huruf tidak akan muat. Nanti dalam E-KTP juga begitu.

Baca juga: Nama Anak Panjang di Tuban Kesulitan Buat Akta, Ortu: Secara Prinsip Tak Ingin Ganti Nama

Semua itu akan berimplikasi, berdampak pada SIM, ijazah, paspor, sertifikat tanah, dan untuk dokumen yang lainnya.

Ia menyarankan pada siapapun, jika nama putra-putrinya terlalu panjang, maka bagusnya disingkat, ataupun bisa diganti disesuaikan.

"Tetapi pada prinsipnya nama panjang hak dari masyarakat, namun mohon dipahami bahwa ada keterbatasan di dalam dokumen kependudukan yang tempatnya sangat terbatas," ucapnya mengakhiri video.

Sebelumnya diberitakan, bayi dengan nama panjang 19 kata di Tuban yang pernah heboh, kini hampir menginjak usia tiga tahun.

Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

0 Response to "Inilah Respon Dirjen Dukcapil Buka Suara Terkait Nama Anak Panjang di Tuban"

Post a Comment