Kapolres TTU Tidak Ada Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa Cipayung Saat Demo di Kantor Bupati

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K memastikan bahwa aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara tidak melakukan tindakan represif atau kekerasan kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa Cipayung Kabupaten Timor Tengah Utara dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021.

"Tidak ada tindakan anarkis dari anggota karena kemarin saya yang langsung pimpin di Kantor Bupati," ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Ia menerangkan, aksi anarkis para demonstran terlihat sejak melakukan aksi demo di depan gedung DPRD. Para mahasiswa aliansi Cipayung sempat mendobrak pintu ruang sidang utama DPRD TTU, merusak fasilitas seperti meja, dan menggotong kursi yang terletak di depan ruang sidang utama DPRD TTU ke dalam mobil pikap.

Melihat fenomena yang kian liar tersebut, Polres TTU kemudian menambah jumlah personel untuk mencegah pengerusakan fasum kembali terjadi, saat masa aksi hendak melakukan demo di kantor Bupati TTU.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Cipayung Kabupaten TTU Segel Ruang Sidang Utama DPRD

[embedded content]

"Di situlah mereka tetap memaksa untuk masuk. Dan ada videonya juga lengkap dan mereka melempar tanah ke aparat keamanan. Saya pastikan bahwa saya ada di situ dan tidak ada kekerasan terhadap rekan-rekan mahasiswa," bebernya.

Merespon pernyataan Organisasi Mahasiswa GMNI yang meminta Kapolri mencopot Kapolres TTU, AKBP Nelson menegaskan bahwa, Polri adalah sebuah institusi yang besar.

Setiap riak-riak isu yang menyembul tidak dengan serta-merta diambil tindakan tanpa ada telaahan ataupun proses dari pimpinannya. 

Polres TTU memiliki dokumentasi lengkap berjalannya aksi di mana tidak ada tindakan represif atau kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

"Masyarakat juga bisa menilai. Tidak ada kekerasan karena pada saat itu saya yang memimpin langsung di situ," jelas AKBP Nelson

Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU : Pastikan RPJMD Cacat Hukum

Perihal laporan dugaan pengerusakan fasum di DPRD, orang nomor satu Polres TTU ini menegaskan bahwa, setiap orang yang merasa dirugikan  mempunyai hak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

Dikatakan AKBP Nelson, surat pemberitahuan yang disampaikan pihak Cipayung Kabupaten TTU perihal Audiens tersebut diantarkan ke Polres TTU pada Kamis, 28/10/2021.

Pihaknya sudah menyampaikan sebelumnya bahwa, tindak lanjut terhadap surat tersebut harus diproses selama 3 hari untuk koordinasi bersama pihak Pemda dan DPRD.

Meskipun demikian, sebagai aparat keamanan pihaknya tetap menjaga keamanan berjalannya kegiatan tersebut hingga berakhir. (*)

Berita TTU Terkini

0 Response to "Kapolres TTU Tidak Ada Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa Cipayung Saat Demo di Kantor Bupati"

Post a Comment