Laporkan Istri Jual Bayi Suami di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 juta untuk Beli Sabu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Fakta baru terungkap terkait seorang ibu menjual bayinya sendiri seharga Rp 7 juta di Palembang Sumatera Selatan.

Polrestabes Palembang berhasil mengungkap suami siri wanita itu atau ayah bayi juga ikut terlibat dalam kasus penjualan bayi itu.

Awalnya, pria bernama Bobi yang merupakan suami siri Anita bahkan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang karena geram anak mereka telah dijual.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendalami kasus ini, akhirnya menetapkan jika Bobi sudah mengetahui kasus ini sejak awal.

Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual ibu kandungnya sendiri A kepada seorang laki-laki inisial G (37) Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.

[embedded content]

Anita melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 13.25 WIB.

"Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat Bobi ini sudah tau dari awal.

Jadi Bobi dan Anita melalui perantara US yang masih DPO.

Serta Rohimah dan Putri ketemu dengan Gatot," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, seperti dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (30/10/2021).

Bayi perempuan berusia 1,5 bulan hasil pernikahan siri keduanya berniat dijual seharga Rp 10 juta kepada Gatot untuk diserahkan ke Maliki dan Mardiana.

0 Response to "Laporkan Istri Jual Bayi Suami di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 juta untuk Beli Sabu"

Post a Comment