Tolak Klaim Ogan Ilir Muara Enim Serahkan Tapal Batas ke Kemendagri

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,--Karena belum sepakatnya masalah penetuan tapal batas antara Pemkab Muara Enim dengan Pemkab Ogan Ilir, akhirnya keduanya sepakat untuk menyerahkan keputusan penarikan garis pada sub-segmen yang belum disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  ditandai dengan penandatangan berita acara oleh masing-masing pejabat daerah di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Dalam pertemuan rapat percepatan penegasan segmen tapal batas tersebut Bupati Muara Enim diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi didampingi Kabag Tata Pemerintahan Drs Asarli Manudin MSi, sedangkan dari Pemkab Muara Enim.

Sementara Kabupaten Ogan Ilir langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH di hadapan Kepala Sub-Direktorat Antar-Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Drs Wardhani MAP.dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Dr Sri Sulastri SH MSi.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Muara Enim dengan tegas  tidak mau melepas Danau Sebujuk dan Danau Goa Naga yang diklaim Kabupaten Ogan Ilir berada di Desa Tanggai, Kecamatan Rambang Kuang.

Sebab Pemkab Muara Enim sangat yakin kedua danau tersebut masuk dalam Kabupaten Muara Enim yang sejak turun-temurun sudah dikelola oleh masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai.

Demikian halnya dengan lokasi PT. Indralaya Agro Lestari yang juga masuk dalam wilayah Desa Tanjung Baru dan Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, bukan di Desa Soak Bato ataupun Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut menurutnya didasarkan dengan memedomani Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menegaskan wilayah tersebut berada di dalam Kabupaten Muara Enim.

"Kami sangat yakin bahwa seluruh sub-segmen yang diperjuangkannya memiliki dasar dan pedoman yang jelas dengan mengacu pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dirinya juga memedomani pendekatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti aspek sejarah, sosial maupun budaya masyarakat setempat," jelasnya.(SP/ARDANI)

0 Response to "Tolak Klaim Ogan Ilir Muara Enim Serahkan Tapal Batas ke Kemendagri"

Post a Comment