Sidang Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang Terus Berlanjut 8 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak delapan saksi telah dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang.
Sidang lanjutan ini digelar pada Senin (8/11/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Boby Ardirizka Widodo mengatakan, pada sidang tersebut dihadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi itu adalah kepala tukang pengerjaan proyek BA BUN 2019 Kasihanto, pekerja proyek Roziqin dan Ketua Komite SMKN 10 Kota Malang Deni.
"Ketiganya bersaksi di hadapan majelis hakim, yang pada intinya semua dikerjakan dan telah diketahui oleh terdakwa Dwidjo Lelono sebagai Kepala SMKN 10 Kota Malang, beserta wakilnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (9/11/2021).
Dalam sidang tersebut, saksi Kasihanto bersaksi bahwa pihaknya mengerjakan usai ditunjuk langsung oleh terdakwa Dwidjo Lelono, tanpa mengetahui isi Rencana Anggara Belanja (RAB) dan spesifikasi pembangunan proyek BA BUN 2019.
Kasihanto mengaku hanya berdasarkan pada desain visual saja, berupa gambar yang disiapkan oleh Dwidjo Lelono.
"Sedangkan Roziqin ini, ditunjuk untuk mengerjakan meja komputer. Pada proyek tersebut, terdakwa Dwidjo diketahui meraup untung hingga Rp 750 ribu per meja dengan jumlah total 40 meja komputer yang dikerjakan," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa spesifikasi dan harga meja yang dibutuhkan, tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam pengajuan.
0 Response to "Sidang Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang Terus Berlanjut 8 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan"
Post a Comment