Perlu Sanksi Keras Pelanggar Prokes Harus Disamakan dengan Koruptor dan Pengedar Narkoba
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena mendesak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Menurut dia, sanksi tegas dibutuhkan dalam menangani situasi pandemi covid-19 yang masih memprihatinkan.
âJadi kayak orang pelaku narkoba, pelaku korupsi, musti ada hukuman tegas untuk pelanggar prokes,â ucapnya.
Ia menilai pelanggar prokes harus disamakan seperti koruptor hingga pengedar narkoba, karena menyebabkan kerugian kepada banyak orang. Sehingga, sudah sepantasnya disiapkan sanksi keras.
âKarena kalau orang langgar prokes itu dia sama kayak pelaku narkoba misalnya, pengedar narkoba, bandar narkoba, kan menyebabkan kematian,â paparnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan, hukuman bagi para pelanggar prokes harus dibuat lebih konkrit serta membuat efek jera.
Ia pun berharap, hukuman tersebut tidak boleh bersifat tebang pilih, dan harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
âDitambah yang melangar prokes itu mau dia pemimpin, mau dia rakyat, itu musti ada hukumannya sekarang, hukumannya musti lebih konkret," tandasnya.
Hukumannya denda uang-kah, atau hukuman penjara, mesti konkrit. Jadi pelanggar prokes sekarang ini musti ada hukuman konkret, sehingga ada efek jera,â imbuhnya.
Sebab, Melkiades menyatakan, kendala terbesar dalam penanganan pandemi berada di sektor hulu atau kegiatan pencegahan mengurangi angka penularan di masyarakat.
0 Response to "Perlu Sanksi Keras Pelanggar Prokes Harus Disamakan dengan Koruptor dan Pengedar Narkoba"
Post a Comment