Istilah PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Pengamat Komunikasi Sebut Hanya Sebatas Perbedaan Diksi
TRIBUNPADANG.COM - Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengatakan istilah PPKM Darurat dan PPKM Levelisasi itu hanya sebatas perbedaan penggunaan diksi yang dilakukan pemerintah.
"Pemakaian diksi ini yang tidak sama, namun harusnya ada yang disebut dengan mempertemukan dua diksi yang berbeda yang tentu memiliki makna yang sama," kata Emrus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).
Komunikolog itu juga menyatakan, seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara tegas istilah yang digunakan untuk penetapan PPKM berdasarkan level tersebut.
Itu dilakukan agar tidak timbul pertanyaan di masyarakat terkait dengan kebijakan PPKM ini.
"Levelisasi ini adalah apa yang dimaksud oleh pemerintah ini bisa jadi membingungkan. Levelisasi itu apa yang Level 4 apakah yang tertinggi atau malah yang Level ke 1 itu yang tertinggi misalnya. Nah ini harus dijelaskan," katanya.
Baca juga: PPKM Level 4 di Padang Panjang, Satgas Kelurahan Diminta Proaktif Telusuri Kontak Erat Guna Tes Swab
Penjelasan yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPKM levelisasi ini juga kata dia, bisa menjadi titik terang untuk masyarakat.
Sebab dengan begitu, masyarakat jadi paham, maksud ditetapkannya levelisasi pada penerapan PPKM ini.
[embedded content]Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Bukittinggi Tambah 100 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
"Dijelaskan, kalau Level 4 itu tertinggi berarti sama dengan PPKM Darurat, kalau Level 1 tertinggi berarti PPKM Level 1 itu ekual atau sama dengan PPKM Darurat sangat tergantung, jadi penjelasannya sangat diperlukan," ujar Emrus.
"Jadi utuh yang dimaksud itu kalau level 4 yang paling berat itu sama dengan PPKM Darurat jadi utuh, ini yang tidak dilakukan (penjelasan)," katanya.
Kendati begitu menurut hemat Emrus, penerapan PPKM Level 4 ini sama halnya dengan PPKM Darurat.
0 Response to "Istilah PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Pengamat Komunikasi Sebut Hanya Sebatas Perbedaan Diksi"
Post a Comment