Kepala Dilinggis saat Baru Bangun Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas

Suara.com - Polisi telah meringkus pria bernama Andi alias Gogon (30) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Suyono yang tak lain adalah mertua dari pelaku. Terungkapnya kasus ini, Gogon ternyata menganiaya mertuanya dengan menggunakan sebuah linggis. 

Sadisnya, aksi penganiyaaan itu dilakukan sesaat korban baru terbangun dari tidur.

"Dipukulnya pakai linggis di bagian belakang kepala," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Gogon sendiri baru bisa dibekuk polisi setelah melarikan diri usai menganiaya mertuanya di sebuah indekos.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas

di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Juli, 2021 lalu. Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban baru saja terbangun dari tidurnya.

Seusai puas menganiaya mertuanya, Gogon melarikan diri. Dia tertangkap 28 Juli 2021 saat asik memancing di sebuah pemancingan di kawasan Kampung Gaga, Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara korban meninggal dunia pada 27 Juli lalu atau 20 hari setelah peristiwa penganiayaan ini terjadi. Korban diduga meninggal dunia akibat luka lebam pada bagian wajah dan kepala.

Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)

Meski sempat buron, polisi akhirnya mengendus jejak pelarian Gogon. Pelaku ditangkap saat sedang asyik memancing ikan di sebuah tempat pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli lalu.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Sadis! Gogon Aniaya Mertua hingga Tewas, Tertangkap Saat Asyik Mancing

Akibat perbuatan sadisnya itu, Gogon kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

0 Response to "Kepala Dilinggis saat Baru Bangun Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas"

Post a Comment