MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK

VIVA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.

"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Divonis Langgar Etik, Gaji Dipotong 40%

Related Posts

0 Response to "MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK"

Post a Comment