Kesatuan Pelaut Indonesia Kritisi UU Perlindungan Pekerja Migran

JawaPos.com â€" Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengkritisi UU No:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dinilai tidak secara jelas mengakomodir perlindungan bagi pelaut RI yang bekerja di luar negeri.

“Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri,” ujar President KPI, Prof.Dr.Mathias Tambing dalam keterangannya, Sabtu (25/09).

Menurutnya, Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan berisiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif.

Mathias menyebut salah satu pasal di UU No:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hanya disebutkan bahwa Pelaut yang bekerja di luar negeri merupakan pekerja migran, tetapi tidak ada penjabaran lebih lanjut.

“Padahal Pelaut memiliki peran penting dan strategis sebagai penggerak kelancaran perpindahan orang dan barang, menjamin komoditas di dunia berjalan dengan aman, lancar dan selamat sampai tujuan,” ucap Mathias.

Mathias mengemukakan, akibat ketentuan Perundang-undangan nasional yang hingga kini dinilainya belum seimbang dan menimbulkan ketidakpastian hukum, berdampak pada perlindungan pelaut Indonesia masih rendah dan belum sesuai standar internasional.

“Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang telah dialami pelaut antara lain, penipuan job fiktif, upah tidak dibayar, dokumen palsu hingga perbudakan diatas kapal,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) total pelaut Indonesia berjumlah 1,2 juta orang per Februari 2021. Para pelaut ini bekerja di kapal perikanan maupun niaga. Bahkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperkirakan potensi penerimaan negara dari pelaut Indonesia di luar negeri mencapai sekitar Rp.151,2 triliun setiap tahun.

0 Response to "Kesatuan Pelaut Indonesia Kritisi UU Perlindungan Pekerja Migran"

Post a Comment