Dari 730 Gampong di Pidie 26 Desa Sudah Bayar Pajak Ini Konsekuensi Bila tak Setor Pajak

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH â€" Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, selama periode Januari hingga September 2021 untuk Kabupaten Pidie baru 26 gampong dari 730 gampong yang sudah melakukan pembayaran pajak untuk tahun pajak 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono dalam paparan monitoring perpajakan dana desa, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, Rabu (6/10/2021).

Dalam paparan monitoring perpajakan dana desa itu ditampilkan daftar gampong yang belum atau tidak melakukan penyetoran pajak untuk tahun pajak 2021.

Dalam paparannya, Nugroho mengingatkan kepada perangkat gampong agar segera menunaikan kewajiban perpajakan dana desa di tahun 2021.

Baca juga: Dibuka Abusyik, Ulama Pidie Hingga TNI, Polisi dan Jaksa Bahas Bahaya Judi Online dan Hukumnya

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2021 harus diselesaikan kewajiban perpajakannya di tahun ini dan tidak boleh melewati tahun anggaran 2021,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan berdasarkan monitoring dan data pemeriksaan pajak yang dilakukan secara sampling oleh KPP Pratama atas kewajiban pajak dana desa tahun pajak 2020 yang lalu terhadap beberapa gampong di Kabupaten Pidie.

Masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan oleh aparatur desa untuk memungut dan menyetorkan pajak yang seharusnya terutang.  

Diingatkan bahwa konsekuensi dari tidak dilakukan pemenuhan pajak dengan benar, maka KPP Pratama akan melakukan pemeriksaan pajak atas penggunaan dana desa.

Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat 

Dikatakan, pemeriksaan pajak memiliki konsekuensi dikenakannya sanksi administrasi perpajakan, baik berupa bunga maupun denda.

0 Response to "Dari 730 Gampong di Pidie 26 Desa Sudah Bayar Pajak Ini Konsekuensi Bila tak Setor Pajak"

Post a Comment