Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap RAPBD Ini Penjelasan Kusnindar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kusnindar, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai II, Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (6/10/2021).

Kusnindar tiba di Mapolda Jambi sekira pukul 12.30 WIB, seorang diri, dan keluar dari ruang penyidikan KPK tepat pada pukul 13.00 WIB.

Usai diperiksa, Kusnindar mengaku tidak ditanyai terkait hubungannya dengan para tersangka, melainkan pemeriksaan ulang terkait BPAP tentang dirinya.

"Tidak ada pertanyaan, hanya memastikan keterangan yang lama, dan memeriksa ulang berkas BAP yang lama," kata Kusnindar, Rabu (6/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa sejumlah saksi terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Kali ini, KPK periksa 6 orang saksi di Mapolda Jambi, Rabu (6/10/2021) pagi.

Kali ini, KPK agendakan pemeriksaan empat orang anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2014-2019, yakni Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, Kusnindar, dan Yuli Yuliarti.

Sementara dua orang lainnya, yakni, Desnarson Madyanto pihak swasta dan Pratiwi Annisa.

Baca juga: BREAKING NEWS Kusnindar Cs Diperiksa KPK di Polda Jambi Kasus Suap RAPBD 2018

Baca juga: 10 Anggota DPRD Ditahan KPK, Terima Suap Proyek Dinas PUPR dan Pengesahan APBD

Baca juga: Dewas KPK Bantah Pernah Terima Laporan Terkait Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

0 Response to "Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap RAPBD Ini Penjelasan Kusnindar"

Post a Comment