Buronan Kasus Cabul Ditangkap di Warkop Berupaya Lari Tapi Dicegat
PROHABA, BIREUEN - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama tim Intelijen Kodim 0111/ Bireuen, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (13/07/2021) menangkap seorang warga Pante Lhong, Peusangan, Bireuen.
Pria berinisial Rasy bin Am (60) itu adalah orang yang sudah lama dicari dan namanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.
Namanya masuk DPO atas kesalahan melakukan pencabulan dan sudah ada putusan tetap (inkrah).
Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH yang didampingi Kasi Intel Fri Wisdom SH di Kantor Kejari Bireuen mengatakan, terpidana ditangkap di Desa Pante Lhong, Peusangan, Bireuen, saat sedang duduk di warung kopi (warkop).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana sedang berada di desanya.
Mendapat informasi tentang terpidana, tim tangkap buronan (tabur) Kejari Bireuen dan dibantu tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen bergerak menuju lokasi.
Setiba di kawasan apa yang diinformasikan warga ternyata benar.
Tim melihat terpidana sedang duduk di warkop, sehingga langsung ditangkap.
Baca juga: Terkait Kasus Cabul, Seorang Guru jadi DPO Polres Aceh Tamiang
Saat hendak ditangkap terpidana sempat ingin melarikan diri, tetapi cepat diantisipasi oleh tim.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Bireuen.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, di Pengadilan Negeri Bireuen waktu itu terdakwa Rasy bin Am dinyatakan bebas berdasarkan putusan PN nomor: 70/ Pid.Sus/2016/PN-Bir.
Karena diputus bebas, otomatis jaksa mengajukan kasasi. Berdasarkan putusan kasasi, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.
Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor:2100 K/Pid. Sus/2016 tanggal 15 Maret 2017 itu sudah inkrah.
Saatnya terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bireuen untuk menjalani masa hukumannya. (yus)
0 Response to "Buronan Kasus Cabul Ditangkap di Warkop Berupaya Lari Tapi Dicegat"
Post a Comment